Hal itu terjadi karena tidak dilakukan pengurusan badan hukum oleh pemilik Metromini sebagai angkutan umum di wilayah DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan mencabut izin trayek angkutan umum metromini karena pemiliknya tidak mengurus badan hukum metromini sebagai angkutan umum di Ibukota.
"Dishub DKI sudah tiga kali mengirimkan surat ke pemilik metromini agar mengurus badan hukum, tapi tidak digubris sedikit pun," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, perihal Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4, disebutkan setiap penyedia angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan atau badan hukum.
"Sanksi tegas harus diberikan karena pemilik Metromini telah banyak melanggar hukum, termasuk sebagian besar armada tak laik jalan, namun masih tetap beroperasi," ujarnya.
Pristono mengungkapkan, bila izin trayek metromini dicabut, armada bus masih dimungkinkan beroperasi.
"Dengan catatan, bus tersebut bergabung dengan perusahaan angkutan umum sejenis yang telah berbadan hukum," ungkapnya.
Alternatif lain yang memungkinkan, pemilik metromini membentuk wadah baru dengan nama armada baru pula sesuai prosedur yang berlaku.
Sejumlah prosedur yang wajib dipenuhi di antaranya, memiliki badan hukum, sarana dan prasarana seperti pool dan bengkel, SDM dikelola dengan manajemen yang profesional, dan awak bus memiliki identitas yang jelas.
"Dipastikan jika pengelolaan dilakukan badan hukum, akan lebih profesional," tuturnya.
sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16778633
إرسال تعليق