Kementerian Dalam Negeri menyatakan rencananya untuk melarang seorang kepala daerah ikut kontes pemilihan di daerah lain sebelum masa jabatannya usai. »Sekarang akan dilakukan perbaikan pengaturan. Kami larang pindah-pindah jabatan (lintas daerah),” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djoehermansyah, Sabtu, 22 September 2012.
Rencana itu dituangkan dalam satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sedang diajukan rancangan perubahannya. Undang-undang itu sendiri tentang pemerintahan daerah. Dan pembahasannya diharapkan rampung pada akhir tahun ini.
Pasal yang ada saat ini, kepala daerah boleh melamar dalam pemilu di daerah lain cukup dengan izin cuti. Ini, kata Djoehermansyah, tidak sesuai dengan harapan Kementerian. »Kalau lagi menjabat, harus selesaikan dulu masa jabatannya, selesaikan dulu kontraknya dengan rakyat,” ujar dia.
Prinsip Kementerian Dalam Negeri, kata Djoehermansyah, membangun demokrasi yang berbasis moralitas dan etika politik santun. »Jangan sampai dia mengkhianati amanat pada rakyat. Jadi kutu loncat.”
Contoh gampang dari kasus pindah-pindah jabatan kepala daerah ini adalah yang dilakukan Joko Widodo, pemenang Pilkada DKI Jakarta versi hitung cepat. Jokowi sampai hari ini masih menjadi Wali Kota Solo. Sebelumnya juga ada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang ikut bersaing di Pilkada putaran pertama.
sumber :http://id.berita.yahoo.com/tidak-akan-ada-jokowi-jokowi-yang-lain-235737174.html
إرسال تعليق